Jailani Ahmad antara lain menjelaskan isi qanun yang tentang pemilihan keuchik secara langsung dan landasan hukum yang dimiliki yakni Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. “Aceh merupakan salah satu daerah istimewa secara tatanan adat dan budaya. Pemkab Aceh Besar sudah mengelar pemilihan keuchik secara langsung dan demokratis,” katanya.
Ia juga menjelaskan berbagai hal tentang kondisi religius dan demografi Aceh Besar. Seperti program Beut Alquran Bakda Maghrib (BABM) atau mengaji Alquran seusai Maghrib. “Program ini sudah berjalan empat tahun sejak dicanangkan Gubernur Aceh,” ungkap Jailani.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra SE mengatakan, dalam menyerap informasi data untuk keperluan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemilihan wali nagari (keuchik-red) juga mengikutsertakan Ketua Pansus II Adrison SSos, sejumlah anggota Pansus dan pejabat.
Dalam kunjungan itu, menurut Anton, pihaknya ingin aturan yang dimiliki Aceh Besar dapat diterapkan dan dijadikan acuan dalam pembuatan Perda tentang pemilihan wali nagari di Tanah Datar.
Seusai bertemu Sekda Aceh Besar, Tim Pansus II DPRD Tanah Datar juga berkunjung ke DPRK Aceh Besar yang diterima Sekwan Jamaluddin SSos MM. “Tim DPRD Tanah Datar banyak menanyakan tentang mekanisme pembahasan qanun atau Perda dan berbagai regulasi lain yang sukses dilakukan DPRK Aceh Besar,” ujar Jamaluddin.(sumber)
0 Komentar untuk "DPRD Tanah Datar Belajar ke Aceh Besar"