
Semakin kesini mobil-mobil buatan pabrikan Jepang pun sudah mengikuti hal itu dengan alasan memudahkan pengendara. Namun jika melihat pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 pasal 23 soal sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang boleh dipasang di kendaraan memang belum mengatur tentang lampu DRL di dalamnya.
Ada 11 ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan di kendaraan sesuai dengan pasal itu yaitu:
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4. Lampu rem berwarna merah;
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
6. Lampu posisi belakang berwarna merah;
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
8. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
10.Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
"Nah itu kan syarat lampu-lampu yang diatur dan boleh dipasang di kendaraan. Di luar itu nggak boleh. Jadi orang nggak boleh pasang lampu-lampu di luar ketentuan karena akan menyilaukan dan lain-lain," ujar Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa saat dikonfirmasi detikOto, Selasa (17/10/2017).
Menanggapi hal ini, Royke mengimbau agar para pabrikan juga menuruti aturan yang sudah berlaku itu.
"Ya harusnya pabrikan nggak boleh langgar uji tipe," tutur Royke.(DetikOto)
0 Komentar untuk "Soal Pemasangan Lampu DRL di Mobil, Ini Kata Polisi"